PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di
Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni
sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang
dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan:
kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila
dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena
mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam
satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo:
“Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan
sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas
aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala
golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan
rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan
pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung
arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam
seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30)
menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil
dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan
dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin,
memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral
(utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara
yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia
adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu
tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan
yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak
dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak
dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun
1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan
menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang
perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah
akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai
dasar negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
–
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
–
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan
pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
–
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10
tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
–
Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia
yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila
terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan
menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari
luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
–
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat
diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan
sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan
hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah
dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat
dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai
asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila
merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah
norma-norma hukum oleh negara.
–
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa
ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
–
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama
dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari
segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945
dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum
sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang
diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi
kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala
sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari
Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan
perangkat untuk mencapai tujuan itu.
–
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4
pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
–
Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai
dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan
pasal-pasalnya.
–
Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut
dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut
meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.
Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara | Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar
falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara,
ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai
dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
|
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara
seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang
secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan disebut pokok
kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan
perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali
karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI)
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara maka Pancasila berfungsi sebagai
- sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4
yang berbunyi :“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukuM.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
PANCASILA SEBAGAI CITA- CITA BANGSA
LATAR BELAKANG
Manusia dalam mewujudkan tujuan
untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa
membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia membutuhkan lembaga bersama
untuk melindungi haknya. Dalam pengertian inilah manusia membutuhkan suatu
negara.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya
nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai
dokumen yang mencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara
konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya
dia juga mengatur bagaimana negara konstitusi dikelola.
Menurut Ernest Renan, tokoh yang
berasal dari Prancis, bangsa merupakan sekelompok manusia yang dipersatukan
karena persamaan tujuan/ cita- cita untuk mendirikan negara. Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama. Karena itulah, sebuah negara pasti memiliki cita- cita yang ingin
diwujudkannya. Tanpa adanya cita- cita, sebuah negara tidak akan mampu maju dan
berkembang. Negara tersebut akan tidak memiliki tujuan yang ingin dicapainya
dan terombang- ambing.
Cita-cita nasional suatu bangsa
dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Cita- cita tersebut merupakan
rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan
cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai
kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa.
Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan
nasional.
Indonesia, sebagai negara yang
merdeka, tentunya memiliki sebuah cita- cita yang luhur. Cita- cita bangsa
Indonesia termuat secara tegas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang
sebenarnya merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat
yang adil dan makmur yang merata materialdan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,
dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram,
tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat,
tertib dan damai.
Bagi bangsa Indonesia, cita-cita
nasional terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Alinea
pertama berbunyi ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Adapun alinea kedua berbunyi
“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan bangsa Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur”.
Oleh karena itulah dalam makalah ini
akan dibahas tentang Pancasila sebagai cita- cita bagi bangsa Indonesia
dan peran Pancasila itu sendiri bagi bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan
cita- citanya tersebut.
PERMASALAHAN
- Apa alasan bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai cita- citanya?
- Apa saja peran Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita- citanya?
- Bagaimana langkah- langkah bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita- citanya.
PEMBAHASAN
Sejak bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka bangsa
Indonesia menjadi sebuah negara yang bebas mengatur pemerintahannya
sendiri tanpa adanya campur tangan dari bangsa lain. Proklamasi, ditinjau dari
segi sosial merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju
masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Salah satu cita- cita proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan
makmur ini dituangkan ke dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berperikehidupa
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang
Dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaualatn rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 di atas jelas bahwa cita- cita bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat
yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
Apabila kita perhatikan, Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga
mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang
Undang Dasar 1945. Pokok- pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum
(rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun
hukum yang tertulis.[1] Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah[2]:
1. “Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan,
negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara
mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. “Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
3. “Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Oleh karena itu,
sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tentunya hal
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh
karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara yang lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.
Sementara itu, lima sila dari
Pancasila berbunyi sebagai berikut
PANCASILA
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan demikian, apabila kita
perhatikan dan bandingkan antara keempat pokok Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 dengan sila- sila Pancasila, tampak bahwa pokok- pokok pikiran itu tidak
lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Jadi, kita dapat
menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan cita- cita yang luhur bangsa Indonesia.
Selanjutnya, pokok- pokok pikiran tersebut dijelmakan ke dalam pasal demi pasal
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.[3]
Pancasila sebagai tujuan sekaligus
cita- cita yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia pernah disampaikan oleh
Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari
isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut: “ Cita- cita
luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah
jiwa Pancasila. Maka dengan demikian, Pancasila juga merupakan cita- cita dan
tujuan bangsa Indonesia. Cita- cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia.”[4]
Pencapaian tujuan dan cita- cita
bangsa Indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan Pembangunan
Nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dengan
menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila yang menjiwai Pembukaan
UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam
tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan.
Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak
boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam
masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi
bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus
diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum
yang berkeadilan dan beradab.
Pancasila sebagai cita- cita bangsa
juga berarti bahwa untuk mencapai cita- cita itu sendiri kita harus
menghayati dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa,
bermasyarakat, dan bernegara.
Sikap- sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita- cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk:
Sikap- sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita- cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk:
Sikap positif terhadap sila “
Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara Indonesia sudah
seharusnya menjujunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengembangkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
- Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa
- Membina kerjasama dan tolong- menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing- masing
Sikap positif terhadap sila “
Kemanusiaan yag adil dan beradab”
Dalam menjunjung tinggi nilai- nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab kita harus bersikap menghormati orang lain
sesuai harkat dan marabatnya . Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan
atau pemerasan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti menolong orang lain
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun kedudukan sosial
Sikap positif terhadap sila “
Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara harus
mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan keatuan bangsa
Sikap positif terhadap sila “
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”
Sila ini mengandung makna bahwa
hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan
kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia.
- Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
- Menghormati pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
- Memberi kepercayaan kepada wakil- wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya
Sikap positif terhadap sila
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dengan mengamalkan sila ini
diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, dapat terwujud
- Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah- masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara
- Mengembangkan sikap gotong- royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar
- Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau umum
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata
Dengan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila tadi maka cita- cita yang luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu
sendiri, akan terwujud.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai Ideologi Nasional seperti kita ketahui, selain sebagai Dasar Negara, ia
juga menjadi ideologi bangsa. Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi
menggerakkan masyarakat untuk membangun bangsa dengan usaha-usaha yang meliputi
dalam semua bidang kehidupan. Pancasila tidak menentukan secara apriori sistem
ekonomi dan politik, tetapi sistem apa pun yang dipilih harus mampu menyalurkan
aspirasi utama tersebut.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang pada dasarnya menampilkan nilai-nilai universal
menunjukan wawasan yang integral integratif dan sebagai ideologi modern mampu
memberikan gairah dan semangat yang tinggi. Berbeda dengan ideologi-ideologi
Barat, Pancasila yang dilahirkan dalam budaya dan sejarah peradapan timur
sangat menjunjung tinggi peran religiusitas yang justru sangat didambakan dalam
alam kehidupan dan peradapan teknokratis sekarang ini.
Sebagaimana kita ketahui, kondisi
masyarakat sejak permulaan hidup kenegaraan adalah serba majemuk. Masyarakat
Indonesia bersifat multietnis, multireligius, dan multiideologis. Kemajemukan
tersebut menunjukkan adanya berbagai unsur yang saling berinteraksi. Berbagai
unsur dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat
memperkaya khazanah budaya untuk membangun bangsa yang kuat, tetapi sebaliknya
dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan dan perselisihan.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Melihat situasi demikian, masalah
yang perlu diatasi pertama kali adalah bagaimana menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa yang sangat dibutuhkan untuk mengawali penyelenggaraan negara.
Dengan kata lain, nation and character buildings merupakan prasyarat dan tugas
utama yang harus dilaksanakan. Dalam konteks ini Pancasila dipersepsikan
sebagai ideologi persatuan. Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan
persatuan untuk memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara
golongan dan kekuatan politik.
Karena urgensi untuk memecahkan
masalah-masalah politik selama dua dasawarsa dalam penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai Ideologi Nasional dipersepsikan
sebagai sintesa atau perpaduan yang mempersatukan berbagai sikap hidup yang
berada di tanah air. Berbagai aliran dan pendirian yang berbeda dipertemukan
dalam Pancasila. Pancasila menyediakan arena yang di satu pihak memberikan
keleluasaan bergerak, tetapi di pihak lain memberikan patokan moral yang tidak
boleh dilanggar.
Penampilan Pancasila sebagai
ideologi persatuan atau pemersatu telah menunjukkan relevansi dan kekuatannya
dalam dua dasawarsa sejak permulaan kehidupan dan penyelenggaraan negara RI.
Rakyat Indonesia telah dibangun dengan kasadaran kuat sebagai bangsa yang
memiliki identitas dan hidup bersatu dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Nasional untuk
memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari
situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan ilmu pengetahuan,
kecanggihan teknologi, dan pesatnya perkembangan sarana komunikasi membuat
dunia makin kecil dan independensi di kalangan bangsa-bangsa di dunia semakin
menguat.
Pembangunan nasional tidak hanya
ditentukan faktor-faktor dalam negeri, tetapi juga dikaitkan dengan faktor yang
berkaitan dengan permodalan. Bangsa Indonesia kini sedang sibuk membangun
dengan usaha memecahkan masalah-masalah dalam negeri, seperti kemiskinan dan
kesenjangan sosial, mau tidak mau terseret ke dalam jaringan politik dunia yang
dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi raksasa dunia. Tantangan itu hanya bisa
diatasi apabila bangsa Indonesia tetap mempertahankan identitasnya dalam ikatan
persatuan nasional dan mampu mengembangkan dinamikanya agar mampu bersaing
dengan bangsa lain di dunia.