Jumat, 18 Mei 2018

Aplikasi Wadiah dalam perbankan di Bank SRA


Akad Wadiáh yang digunakan di bank SRA adalah akad qadiáh yad dhamanah dan untuk pengertian akad tersebut, Bank SRA memiliki definisi yang sesuai dengan PSAK No.59 paragraf 135. Merujuk hasil wawancara dengan Bapak E selaku narasumber dari Bank SRA, dijelaskan bahwa wadiáh merupakan titipan dana dari nasabah kepada pihak bank yang dalam penitipan dana tersebut, nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh Bank untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut.
            Pihak bank memberikan bonus kepada nasabah dimana bonus yang diberikan tidak diperjanjikan dalam kontrak karena tidak sesuai dengan syariah. Selain bonus yang diberikan, pihak bank juga mengenakan biaya administrasi kepada nasabah sebagai imbalan atas penitipan dana tersebut.
            Apabila saldo nasabah dibawah saldo minimum, maka biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah adalah sebesar bonus yang diperoleh. Apabila nasabah tidak melakukan penyetoran selama 6 bulan berturut-turut, maka nasabah akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 6.000,- per bulan. Bank akan melakukan penutupan account Giro dan tabungan Wadiáh apabla saldo nasabah dibawah saldo minimumdan tidak melakukan penyetoran selama 6 bulan berturut-turut dengan terlebih dahulumelakukan konfirmasi kepada nasabah apakah nasabah tetap ingin memiliki giro dan tabungan tersebut atau tidak. Apabila dalam tiga kali konfirmasi, bank tidak mendapatkan tanggapan maka account giro dan tabungan tersebut akan ditutup dan dimasukkan ke dalam doorman account.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar