Akad Wadiáh yang
digunakan di bank SRA adalah akad qadiáh yad dhamanah dan untuk pengertian akad
tersebut, Bank SRA memiliki definisi yang sesuai dengan PSAK No.59 paragraf
135. Merujuk hasil wawancara dengan Bapak E selaku narasumber dari Bank SRA,
dijelaskan bahwa wadiáh merupakan titipan dana dari nasabah kepada pihak bank
yang dalam penitipan dana tersebut, nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan
oleh Bank untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah
hendak menarik dana, bank berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut.
Pihak bank memberikan bonus kepada nasabah dimana bonus
yang diberikan tidak diperjanjikan dalam kontrak karena tidak sesuai dengan
syariah. Selain bonus yang diberikan, pihak bank juga mengenakan biaya
administrasi kepada nasabah sebagai imbalan atas penitipan dana tersebut.
Apabila saldo nasabah dibawah saldo minimum, maka biaya
administrasi yang dikenakan kepada nasabah adalah sebesar bonus yang diperoleh.
Apabila nasabah tidak melakukan penyetoran selama 6 bulan berturut-turut, maka
nasabah akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 6.000,- per bulan. Bank akan
melakukan penutupan account Giro dan tabungan Wadiáh apabla saldo nasabah
dibawah saldo minimumdan tidak melakukan penyetoran selama 6 bulan
berturut-turut dengan terlebih dahulumelakukan konfirmasi kepada nasabah apakah
nasabah tetap ingin memiliki giro dan tabungan tersebut atau tidak. Apabila
dalam tiga kali konfirmasi, bank tidak mendapatkan tanggapan maka account giro
dan tabungan tersebut akan ditutup dan dimasukkan ke dalam doorman account.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar