(1)
HADIS TENTANG TAFLIS
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ أَيْضًا
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ قَتَادَةَ
بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَقَالَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ الْغُرَمَاءِ
(MUSLIM - 2915) : Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan
Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah
dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang
(pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada
padanya, maka dia berhak atas barang tersebut." Dan telah menceritakan
kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim
telah menceritakan kepada kami Sa'id. (dalam jalur lain disebutkan) Telah
menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin
Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku keduanya dari Qatadah dengan isnad
seperti ini, keduanya menyebutkan, "Maka dia berhak (atas barang tersebut)
daripada orang yang berhutang."
(2)
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ وَحَجَّاجُ
بْنُ الشَّاعِرِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ الْخُزَاعِيُّ قَالَ حَجَّاجٌ
مَنْصُورُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ خُثَيْمِ بْنِ
عِرَاكٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا
فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
(MUSLIM - 2916) : Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf dan Hajjaj bin Sya'ir keduanya berkata; telah
menceritakan kepada kami Abu Salamah Al Khuza'i -Hajjaj Manshur bin Salamah
berkata; telah mengabarkan kepada kami- Sulaiman bin Bilal dari Khutsaim bin
'Irak dari Ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain
(pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik
modal) lebih berhak atas barang tersebut."
(3)
MUSLIM - 4678) : Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa'id dan 'Ali bin Hujr keduanya berkata; Telah menceritakan
kepada kami Isma'il yaitu Ibnu Ja'far dari Al A'laa dari Bapaknya dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada
para sahabat: "Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?"
Para sahabat menjawab; 'Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah
orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.' Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang
pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu
mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti
orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang
dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum
terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil
untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke
neraka.'
(4)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ هُوَ
الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ عَنْ
عُمَرَ بْنِ خَلْدَةَ قَالَ
أَتَيْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَفْلَسَ فَقَالَ
لَأَقْضِيَنَّ فِيكُمْ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ أَفْلَسَ أَوْ مَاتَ فَوَجَدَ رَجُلٌ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ
أَحَقُّ بِهِ
(ABUDAUD - 3056) : Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu Daud Ath Thayalisi
telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Abu Al Mu'tamir dari Umar
bin Khaldah ia berkata, "Kami datang kepada Abu Hurairah bertanya mengenai
sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata, "Sungguh
aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia
meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang
tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."
(5)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ ح و
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ الْمَعْنَى عَنْ يَحْيَى بْنِ
سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عُمَرَ
بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أَيُّمَا رَجُلٍ أَفْلَسَ فَأَدْرَكَ الرَّجُلُ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ
أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ
(ABUDAUD - 3054) : Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik. (dalam jalur lain
disebutkan) Telah menceritakan kepada kami An Nufaili telah menceritakan kepada
kami Zuhair secara makna, dari Yahya bin Sa'id dari Abu Bakr bin Muhammad bin
'Amru bin Hazm dari Umar bin Abdul Aziz dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki
mana saja yang mengalami kebangkrutan kemudian orang lain mendapatkan
barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar